sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Suntik Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua? Kemenkes: Wajib Ulang dari Awal

Economics editor Rizky Pradita Ananda
22/02/2022 18:11 WIB
Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama.
Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama. (Foto: MNC Media)
Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Banyak masyarakat belum melengkapi vaksinasi primernya, yakni vaksin dua dosis. Alhasil banyak warga yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kini statusnya sudah terlambat, alias sudah lewat masa 6 bulan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, , dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama.

“Saat ini dua yang kita akselerasi, pertama warga yang sudah lebih dari 6 bulan jarak waktu vaksin dosis keduanya. Ini tentu harus diberikan, disuntik ulang dari dosis  pertama,” kata dr. Nadia, dalam siaran langsung Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes, Selasa (22/2/20222).

Sedangkan masyarakat yang masih kurang dari 6 bulan, tidak perlu mengulang kembali dari suntikan dosis pertama.

“Warga yang kurang dari 6 bulan telat vaksinasi dosis kedua dari jadwal yang seharusnya, kalau yang ini vaksinasinya diberikan dosis kedua sebagai dosis lanjutan, enggak perlu ngulang dari dosis pertama,” tambah dr. Nadia

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement