sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Suntik Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua? Kemenkes: Wajib Ulang dari Awal

Economics editor Rizky Pradita Ananda
22/02/2022 18:11 WIB
Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama.
Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama. (Foto: MNC Media)
Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama. (Foto: MNC Media)

Nadia menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika menerima jenis merek vaksin yang berbeda dari dosis sebelumnya. Sebab, Kemenkes saat ini sudah memperbolehkan perbedaan vaksin satu dan vaksin kedua.

“Vaksinnya enggak mesti sama kayak yang dosis pertama. Kemenkes sudah membuka sistem pencatatan pelaporan.  Artinya, jenis vaksin dosis pertama bisa berbeda dari dosis kedua. Sebelumnya, di sistem kita itu enggak bisa dilakukan,” tutupnya singkat. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement