Aturan itu juga berlaku bagi tempat makan, restoran atau kafe yang berada di area mall. Apabila memiliki ruang terbuka, bisa digunakan atau beroperasi.
"Jadi intinya bukan yang ada di mall, yang ada di luar yang sirkulasinya bisa mengalirlah udaranya. Yang di mall (tempat makan, kafe dan restoran) yang memiliki ruang terbuka boleh. Tapi yang di dalamnya nggak boleh. Soalnya ada dua bagian yang di dalamnya harus tutup tapi yang di luarnya boleh," tegas Bima.
Sedangkan, aturan PPKM lainnya masih sama dengan yang sebelumnya Di samping itu, tambah Bima, Kota Bogor tengah menggenjot vaksinasi covid-19.
"Yang lain-lain (aturan PPKM) saya kira masih sama, kita juga barusan menkonsolidasikan target vaksin kita. Saat ini kita nomer dua tercepat di Jawa Barat setelah Kota Bandung. Kita ingin percepat lagi ya sehingga target Oktober bisa tuntas," tutupnya.
(IND)