sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
10/08/2021 19:46 WIB
Terkait pelonggaran dibukanya tempat ibadah dan layanan dine in, Walikota Bogor Bima Arya beri penjelasan lebih lanjut.
Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka (Dok.MNC Media)
Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka (Dok.MNC Media)

Aturan itu juga berlaku bagi tempat makan, restoran atau kafe yang berada di area mall. Apabila memiliki ruang terbuka, bisa digunakan atau beroperasi.

"Jadi intinya bukan yang ada di mall, yang ada di luar yang sirkulasinya bisa mengalirlah udaranya. Yang di mall (tempat makan, kafe dan restoran) yang memiliki ruang terbuka boleh. Tapi yang di dalamnya nggak boleh. Soalnya ada dua bagian yang di dalamnya harus tutup tapi yang di luarnya boleh," tegas Bima.

Sedangkan, aturan PPKM lainnya masih sama dengan yang sebelumnya Di samping itu, tambah Bima, Kota Bogor tengah menggenjot vaksinasi covid-19.

"Yang lain-lain (aturan PPKM) saya kira masih sama, kita juga barusan menkonsolidasikan target vaksin kita. Saat ini kita nomer dua tercepat di Jawa Barat setelah Kota Bandung. Kita ingin percepat lagi ya sehingga target Oktober bisa tuntas," tutupnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement