sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
10/08/2021 19:46 WIB
Terkait pelonggaran dibukanya tempat ibadah dan layanan dine in, Walikota Bogor Bima Arya beri penjelasan lebih lanjut.
Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka (Dok.MNC Media)
Tempat Ibadah dan Layanan Dine in Dibuka, Walikota Bogor: Khusus Restoran yang Punya Ruang Terbuka (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan rapat evaluasi perpanjagan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021. Hasilnya, terdapat dua pelonggaran yakni terkait tempat ibadah diperbolehkan beroperasi dan restoran kembali dibuka untuk layanan dine in.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan untuk tempat ibadah diperbolehkan beroperasi kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

"Jadi ada dua hal yang membedakan di PPKM yang ini ya, yang pertama adalah tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen. Artinya kita akan koordinasikan dengan MUI dengan DMI semuanya memastikan bahwa kegiatan kegiatan di masjid termasuk Jumatan berjalan dengan prokes tadi 25 persen ya," kata Bima, Selasa (10/8/2021).

Kemudian, lanjut Bima, tempat makan, kafe dan restoran diperbolehkan beroperasi untuk layanan dine in atau makan di tempat. Dengan catatan, hanya ruang terbuka yang digunakan melayani konsumen.

"Yang kedua rumah makan, kafe, restoran yang memiliki ruang terbuka khususnya yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik itu boleh beroperasi, boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement