“Trus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yg diterima saat pensiun,” jelas Dita.
Lanjut Dita, pihaknya memahami adanya keluhan peserta yang tidak bisa mengambil dana JHT setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, peserta diminta untuk tidak khawatir terkait hal itu. Adapun saat ini sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus,” jelasnya.
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu,” tambah dia.
(SANDY)