IDXChannel – Pemerintah tengah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan ini, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, JHT diibaratkan sebagai pohon jati yang bersifat old saving. Di mana, hasilnya akan didapatkan namun dalam waktu yang lama.
“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari_, Minggu (13/2/2022).
Dia menjelaskan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Trus JHT sama sekali gak bisa diutak utik? Bisa. 30% bisa cair untuk DP rumah, beli rumah. Tanpa mengurangi total nilai yg diterima saat pensiun,” jelas Dita.
Lanjut Dita, pihaknya memahami adanya keluhan peserta yang tidak bisa mengambil dana JHT setelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, peserta diminta untuk tidak khawatir terkait hal itu. Adapun saat ini sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus,” jelasnya.
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu,” tambah dia.
(SANDY)