"Salah satu kafe kita denda Rp 250 ribu. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ungkapnya.
Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapn PPKM Level 3 di Kota Bogor.
"Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," pungkas Dhoni. (TYO)