sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tepergok Langgar Jam Operasional, Cafe-Minimarket Didenda hingga Rp250 Ribu

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
14/02/2022 13:00 WIB
Sejumlah tempat usaha di Kota Bogor diketahui melanggar jam operasional dalam razia yang digelar Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19.
Tepergok Langgar Jam Operasional, Cafe-Minimarket Didenda hingga Rp250 Ribu. (Foto: MNC Media)
Tepergok Langgar Jam Operasional, Cafe-Minimarket Didenda hingga Rp250 Ribu. (Foto: MNC Media)

"Salah satu kafe kita denda Rp 250 ribu. Di Jembatan Layang kita hanya berikan teguran lisan," ungkapnya.

Selain penindakan, para petugas juga melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan, ke depannya para pengelola tempat usaha bisa lebih menaati aturan dalam penerapn PPKM Level 3 di Kota Bogor.

"Kami juga akan terus sosialisasi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," pungkas Dhoni. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement