sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tepergok Langgar Jam Operasional, Cafe-Minimarket Didenda hingga Rp250 Ribu

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
14/02/2022 13:00 WIB
Sejumlah tempat usaha di Kota Bogor diketahui melanggar jam operasional dalam razia yang digelar Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19.
Tepergok Langgar Jam Operasional, Cafe-Minimarket Didenda hingga Rp250 Ribu. (Foto: MNC Media)
Tepergok Langgar Jam Operasional, Cafe-Minimarket Didenda hingga Rp250 Ribu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah tempat usaha di Kota Bogor diketahui melanggar jam operasional dalam razia yang digelar Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Hasilnya, belasan kafe, restoran hingga minimarket dijatuhi teguran sampai dengan sanksi karena melanggar aturan PPKM Level 3.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan sidak pertama yakni menyasar wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat pada Sabtu 12 Februari 2022 malam. Di wilayah ini, terdapat 9 tempat usaha melanggar jam operasional.

"Hasil dari kegiatan pengecekan, ada enam tempat usaha yang diberikan sanksi administrasi denda," kata Dhoni dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Sanksi denda yang diberikan oleh petugas kepada tempat usaha yang melanggar bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedangkan, untuk tempat usaha lainnya diberikan teguran lisan.

Kemudian, lanjut Dhoni, sidak berlanjut ke wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari. Di wilayah ini, petugas mendapati dua kafe yang melanggar aturan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement