sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terapkan Aturan Baru PNBP, KKP Kenakan Tarif Rp0 pada Sektor Ini

Economics editor Anggie Ariesta
16/09/2021 16:14 WIB
Penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil.
Penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil.  (Foto: MNC Media)
Penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ada hal yang menarik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yakni adanya pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan persyaratan dan pertimbangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Tarif Rp0 ini meliputi pelayanan di pelabuhan perikanan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan.

Kepala Pusat Pendidikan KP Bambang Suprakto mengatakan, penerima tarif PNBP Rp0 utamanya untuk nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha perikanan berskala kecil. Termasuk untuk anak-anak mereka yang ingin melanjutkan sekolah di satuan pendidikan di bawah naungan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP.

"Apa yang dimaksud tarif Rp0 untuk pendidikan kita, antara lain untuk pendaftaran dan seleksi termasuk biaya pendidikan per semesternya. Akomodir utamanya anak-anak pelaku utama yang dalam PP tersebut disebutkan untuk nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah kecil, petambak garam kecil, pokoknya yang kecil-kecil semua," ujar Bambang dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Selain tarif Rp0, Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Gemi Triastutik menuturkan, tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah mendorong peningkatan kualitas layanan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah ke masyarakat. 

Seperti pemenuhan benih, pakan hingga indukan yang berkualitas. Dengan demikian, PNBP yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement