"Jadi memang pelarangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sehingga sebelum itu ditetapkan kami sudah turun ke lapangan mensosialiasikan tentang larangan mudik. Jadi kekuatannya di sosialiasi ini untuk pencegahan pemudik dini ini," kata Iskandar.
Larangan mudik Lebaran 2021 ini, kata dia, bukan saja hanya untuk angkutan umum namun juga untuk kendaraan pribadi. Sehingga, masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 karena hal tersebut untuk mengendalikan kasus virus corona di Indonesia. (TIA)