sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan Kepgub Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/05/2022 16:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang PPKM level 1.
Terbitkan Kepgub Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah (Dok.MNC)
Terbitkan Kepgub Jakarta PPKM Level 1, Anies: Jangan Lengah (Dok.MNC)

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement