sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terciduk, Ada Maskapai Melanggar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Economics editor Heri Purnomo
19/12/2023 16:35 WIB
Kemenhub mengungkapkan ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif tiket pesawat di atas ketentuan Tarif Batas Atas (TBA).
Terciduk, Ada Maskapai Melanggar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat. (Foto Heri Purnomo/MPI)
Terciduk, Ada Maskapai Melanggar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat. (Foto Heri Purnomo/MPI)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif tiket pesawat di atas ketentuan Tarif Batas Atas (TBA).

Ketentuan yang dimaksud tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Adita mengatakan, ada dua sampai tiga maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai beroperasi di sana. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement