sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terciduk, Ada Maskapai Melanggar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Economics editor Heri Purnomo
19/12/2023 16:35 WIB
Kemenhub mengungkapkan ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif tiket pesawat di atas ketentuan Tarif Batas Atas (TBA).
Terciduk, Ada Maskapai Melanggar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat. (Foto Heri Purnomo/MPI)
Terciduk, Ada Maskapai Melanggar Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat. (Foto Heri Purnomo/MPI)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan ada sejumlah maskapai yang menetapkan tarif tiket pesawat di atas ketentuan Tarif Batas Atas (TBA).

Ketentuan yang dimaksud tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Memang tidak bisa dipungkiri ada beberapa operator yang melakukan itu ya, pelanggaran," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Adita mengatakan, ada dua sampai tiga maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut. Kebanyakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah yang tidak banyak maskapai beroperasi di sana. 

"Khususnya ketika ada trayek yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu operator, satu maskapai itu kecenderungan terjadi pelanggaran itu memang ada," katanya. 

Adita menegaskan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada maskapai-maskapai yang melanggar tersebut. 

Adapun untuk momen angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan maskapai agar tidak ada pelanggaran tersebut. 

"Sebagai regulator kita tingkatkan kita terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan kalau ada sanksi sudah sering banget kita berikan ya sesuai ketentuan dari yang ringan berupa teguran sampai nanti yang terus berjenjang," katanya. 

(YNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement