IDXChannel - Petani bunga hias di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mereka mengalami kerugian cukup besar.
Sebab, selama kebijakan PPKM Level 4 diterapkan, mereka tidak bisa mengirimkan bunga yang telah dipesan kepada konsumen, terutama di luar kota. Konsumen dari luar kota pun tak bisa datang ke Lembang sehingga mereka membatalkan pesanan. Akibatnya, harga bunga hias terjun bebas alias jatuh lantaran stok melimpah.
"Banyak konsumen dari Jakarta dan luar Bandung, tapi karena PPKM pesanan dibatalkan," kata Diki Permana (23), petani bunga, Kamis (5/8/2021).
Sebelum PPKM, ujar Diki, dirinya telah menanam sekitar 9.000 batang bunga jenis aster. Bunga tersebut seharusnya sudah dikirim pada pertengahan Juli 2021 lalu kepada konsumen. Namun akhirnya batal lantaran pembatasan mobilitas selama PPKM.
Diki hanya bisa memanfaatkan sekitar 2.000 batang bunga aster yang ditanam. Akibatnya keuntungan yang bisa diperoleh dari hasil panen sebesar Rp8 juta harus melayang. Sebab konsumen yang biasanya memesan untuk pesta hajatan dengan skala besar, membatalkan pesanan mereka.