sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terindikasi Ilegal, Kemendag Sita Produk Impor dari China Senilai Rp18,85 Miliar

Economics editor Nia Deviyana
23/05/2025 14:00 WIB
Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian.
Terindikasi Ilegal, Kemendag Sita Produk Impor dari China Senilai Rp18,85 Miliar. Foto: dok. Kemendag.
Terindikasi Ilegal, Kemendag Sita Produk Impor dari China Senilai Rp18,85 Miliar. Foto: dok. Kemendag.

Saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor. 

Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar. 

Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement