IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencatat sebanyak 144 korban penipuan dari Indra Kenz di Aplikasi Binomo merugi sebesar Rp83 miliar.
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Di sisi lain, kata Chandra, sejauh ini telah melakukan pemeriksaan ke 131 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara, tujuh orang ahli telah diminta keterangannya.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ujar Candra.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.