Luqman mengingatkan pada calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah, sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Dimana sesuai dengan Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 pelaku perjalanan KA jarak jauh diwajibkan telah vaksin dosis ketiga atau booster bagi yang berusia 18 tahun ke atas.
"WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, bagi pelaku perjalanan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Sementara bagi anak yang berusia 6 - 17 tahun minimal syarat perjalanan yakni telah menjalani vaksin kedua, bila berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, jika tidak atau belum tervaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.