sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terlambat Lapor KKPRL, BUMN Tambang Terancam Denda Rp5 Juta per Hari

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
05/07/2025 16:30 WIB
Keterlambatan penyampaian laporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta per hari.
Terlambat Lapor KKPRL, BUMN Tambang Terancam Denda Rp5 Juta per Hari (Foto: iNews Media Group)
Terlambat Lapor KKPRL, BUMN Tambang Terancam Denda Rp5 Juta per Hari (Foto: iNews Media Group)

Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID, Maroef Sjamsoeddin menilai, kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi hal penting bagi kelangsungan bisnis dan pelestarian lingkungan. 

“Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian,” katanya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement