Kartika menambahkan, penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur perencanaan ruang laut dari tingkat nasional hingga provinsi.
“Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” kata dia.
Untuk mempermudah proses pelaporan, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi daring bernama e-Sea yang dapat diakses melalui laman https://e-sea.kkp.go.id oleh para pemegang KKPRL.
Hingga 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL kepada Grup MIND ID, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp165 miliar.
Nilai tersebut berasal dari aktivitas pertambangan laut serta operasional terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang mendukung tambang di darat.