sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ternyata Segini Gaji Kepala Desa 2022, Anda Berminat?

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
18/05/2022 12:10 WIB
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2019.
Ternyata Segini Gaji Kepala Desa 2022, Anda Berminat? (Foto: MNC Media)
Ternyata Segini Gaji Kepala Desa 2022, Anda Berminat? (Foto: MNC Media)

Besaran Tunjangan Kepala Desa

Tak hanya menerima penghasilan lain selain gaji tetap, kepala desa juga menerima pendapatan dari pengelolaan tanah desa. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 100 ayat (2) yakni: 

“Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain." 

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji seorang kepala desa dan perangkat desa diatur dengan peraturan bupati atau walikota. 

Adapun pembagiannya sesuai dengan apa yang diatur dalam APBDesa antara lain sebagai berikut. 

  • 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
  • Dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Sisanya yakni paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Itulah ulasan IDXChannel mengenai besaran gaji kepala desa beserta tunjangannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2019. Besaran gaji tersebut dibayarkan secara rutin setiap bulannya. Apakah Anda tertarik untuk menjadi kepala desa?

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement