IDXChannel – Banyak orang penasaran berapa gaji kepala desa? Pasalnya, profesi ini memang banyak diminati masyarakat terutama masyarakat di daerah.
Besaran gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019. Peraturan tersebut sekaligus merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lantas, berapa besaran gaji kepala desa dan perangkatnya? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas besaran gajinya sebagai berikut.
Besaran Gaji Kepala Desa 2022
Dalam PP No. 11 tahun 2019, disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji seorang kepala desa dan perangkat desa lainnya. Jika dibandingkan dengan gaji perangkat desa lainnya, gaji seorang kepala desa lebih besar.
Dalam PP 11 tahun 2019 Pasal 81 ayat (1) disebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Sementara itu, sesuai dengan aturan tersebut, gaji seorang kepala desa ditentukan oleh bupati/walikota masing-masing daerah. Adapun besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut.
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.