IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Rahmat Effendi ternyata bukan hanya menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan saja. Bang Pepen diduga juga menerima suap terkait pengurusan tenaga kerja kontrak di Bekasi. Dia diduga telah menerima Rp30 juta terkait pengurusan tenaga kerja kontrak itu.
"Disamping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB," beber Firli saat menggelar konpers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).
Uang sejumlah Rp30 juta terkait pengurusan tenaga kerja kontrak itu diduga berasal dari Direktur PT MAM Energindo (ME), Ali Amril (AA). Rahmat Effendi menerima uang dari Ali Amril melalui perantaraan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin (MB).
Atas rangkaian praktek suap-menyuap itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.