IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sejak awal tahun (1 Januari-2 Oktober 2026).
Jumlah tersebut mencapai 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang telah diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan kata lain, satu dari empat kendaraan angkutan barang tercatat melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut, tingkat kepatuhan masih cukup baik, karen dari keseluruhan kendaraan yang diawasi, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.
"Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Aan dalam keterangan resmi dikutip Senin (5/10/2026).
Dari 607.984 kendaraan yang melakukan pelanggaran, Kemenhub mencatat terdapat 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran dokumen menjadi jenis pelanggaran paling dominan, yakni sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12 persen.