sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap, Ada Aliran Uang Suap Pejabat Pajak Rp647 Juta ke Eks Pramugari Siwi Widi

Economics editor Arie Dwi Satrio
26/01/2022 21:32 WIB
JPU KPK mengungkap adanya aliran uang dugaan suap mantan pejabat pajak Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak.
JPU KPK mengungkap adanya aliran uang dugaan suap mantan pejabat pajak Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. (Foto: Instagram)
JPU KPK mengungkap adanya aliran uang dugaan suap mantan pejabat pajak Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. (Foto: Instagram)

Jaksa menyebut Wawan bersama dengan anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500. Wawan dan anaknya juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta. 

Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha. Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000. Kemudian, satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.

Selanjutnya, pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927,00 dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha. 

Lalu, mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.

Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement