Kronologi kejadian hari minggu tgl 10 April 2022 sekitar pukul 09.00 wit tim subdit IV Tipidter melakukan patroli di sekitaran wilayah kab.manokwari yang dimana pada saat melintas di depan toko E-Mart terlihat satu unit mobil mobil dump truck berwarna kuning dimana bak dump truck tersebut ditutup dengan terpal berwarna biru, yang diduga mobil tersebut berisikan BBM.
Kemudian, menurut Adam, tim Subdit IV Tipidter mengikuti mobil dump truck berwarna kuning tersebut sampai di depan RS. Bhayangkara Polda Papua Barat dan melakukan penghentian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan BBM yg ada di dalam 36 jerigen berwarna biru ukuran 35 L yang diduga BBM subsidi jenis Bio Solar.
Kemudian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan pengembangan dan introgasi sehingga mendapat informasi bahwa BBM tersebut di beli dari Sdr. AN. Dan Sdr. AN mendapat BBM yang diduga BBM subsidi jenis solar tersebut dr SPBU Sowi dengan cara melakukan pengisian tiap hari di SPBU Sowi sejak tgl 27 Maret 2022 - 08 April 2022, kemudian setiap selesai isi BBM di SPBU langsung dibawa pulang ke rumah untuk selanjutnya dipindahkan ke dalam jerigen dengan menggunan bantuan selang bersama Sdr JS. Kendaraan Toyota taft milik Sdr JS juga dimodifikasi tangkinya untuk memuat lebih banyak BBM Solar Subsidi.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K.,M.H mengatakan dalam penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya. "Akan kami proses sebaik mungkin tentang masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Jenis Solar yang di subsidi pemerintah" ujar Kabid Humas.
Terkait dugaan apakah solar subsidi digunakan untuk kegiatan pertambangan illegal maka belum dapat dipastikan, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, namun tidak menutup kemungkinan informasi tersebut bisa benar, dan apabila dari hasil pendalaman memang benar BBM subsidi tersebut dipakai utk kegiatan pertambangan illegal di Pegaf dan Waserawi, maka Polda Papua Barat dalam hal ini Ditreskrimsus akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditkrimsus Polda Papua Barat juga akan terus melakukan razia penimbun minyak jenis solar. Bila ada masyarakat yang mengetahui praktik tersebut di lapangan diimbau dapat langsung melaporkan ke nomor pengaduan 110 atau ke Ditkrimsus Polda Papua Barat agar tidak ada lagi penimbun penimbun solar subsidi di papua barat. (TSA)