sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap, Praktik Penyalahgunaan Pengangkutan Solar Bersubsidi di Papua Barat

Economics editor Tim IDXChannel
16/04/2022 20:53 WIB
perkara tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Terungkap, Praktik Penyalahgunaan Pengangkutan Solar Bersubsidi di Papua Barat (foto: MNC Media)
Terungkap, Praktik Penyalahgunaan Pengangkutan Solar Bersubsidi di Papua Barat (foto: MNC Media)

IDXChannel - Sengkarut persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) di masyarakat masih juga belum berhasil diselesaikan oleh pemerintah. Tak hanya soal kenaikan harga dan kelangkaan pasokan, tak jarang pula oknum-oknum tidak bertanggung jawab mencoba mengambil keuntungan dengan memanfaatkan keadaan di lapangan.

Terbaru, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat baru saja berhasil mengamankan seorang laki laki yang kedapatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan hasil konfirmasi Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, kepada Kabid Humas Kombes Pol. Adam Erwindi, S. IK.M.H mengatakan perkara tersebut merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah. Kejadian terjadi pada Minggu (10/4 2022) dengan TKP di Jalan Trikora Maripi Kel. Anday Kecamatan/ Distrik Manokwari Selatan, Manokwari. 

"Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah yang melanggar pasal 40 angka 9 Undang-Undang  RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi" ujar Kabid Humas, Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi di Manokwari, Jumat (15/4/2022). 

"Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti  sebanyak 36 buah jerigen isi  35 liter dengan total 1.260 liter  diduga BBM subsidi jenis solar, 1 unit mobil dump truck warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, 1 buah kunci mobil DUMP Truk, 1 Unit Mobil Daihatsu Taff Berwarna Biru Dongker Dengan Nomor Polisi PB 1235 S, 1 buah kunci mobil Toyota taft, 2 Buah Selang minyak yang masing-masingnya memiliki panjang 1,5 Meter dan 1 Buah STNK" ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement