sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tes PCR Dihapus, AP II Siap Jalankan Aturan Baru Naik Pesawat

Economics editor Azhfar Muhammad
08/03/2022 17:45 WIB
BUMN pengelola bandara, PT Angkasa Pura II, memastikan seluruh bandara yang berada dalam pengelolaannya akan menjalankan secara penuh aturan baru naik pesawat.
Tes PCR Dihapus, AP II Siap Jalankan Aturan Baru Naik Pesawat. (Foto: MNC Media)
Tes PCR Dihapus, AP II Siap Jalankan Aturan Baru Naik Pesawat. (Foto: MNC Media)

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

“Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi,” ungkapnya. 

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara AP II tetap dijalankan dengan ketat. 

“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement