"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5,dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.
Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur dalam surat keputusan bersama menteri terkait.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya. (TYO)