Sehingga menurut Teten, ada tiga hal yang harus di atur, pertama retail online melalui cross border dari luar harus dilarang dan tidak boleh menjual langsung ke konsumen.
"Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu mereka jual barangnya di sini. Jika langsung seperti itu pasti gak bisa bersaing UMKM kita, karena UMKM di dalam negeri harus ngurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan sebagainya," terang Teten.
Kedua, platform digital tidak diperbolehkan jual produk mereka sendiri, dan tidak boleh punya merek dagang atau menjual produk dari afiliasi bisnisnya.
"Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan pada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital akan membeli produk afiliasi bisnis," ujarnya.
Terakhir, kata Teten, barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi di impor.
"Karena itu arahan Presiden (Joko Widodo), menurut saya itu harganya harus dipatok, minimum 100 dolar AS masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong," tegasnya.
(FAY)