Kemudian, program keempat, yang tak kalah penting adalah pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan program kegiatan pemberdayaan KUMKM di 18 provinsi.
Kelima menyiapkan revisi UU Perkoperasian yang menjadi bagian reformasi perkoperasian. Menteri Teten mengatakan, revisi UU tersebut dilakukan karena adanya inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi.
Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan empat hal yaitu, membentuk Pokja RUU Koperasi yang sudah menyelesaikan naskah akademik, sosialisasi serap aspirasi, koordinasi dengan Komisi VI maupun lintas fraksi, serta rapat bersama lintas kementerian.
Keenam adalah implementasi PLUT sebagai center of excelent. Di mana pada tahun lalu, dilakukan pendampingan di 32 PLUT melalui DAK Fisik Tematik Pariwisata dan telah dibangun 13 unit baru serta revitalisasi sebanyak 7 unit.
"Kehadiran PLUT penting bukan saja untuk pendampingan, kurasi, showcasing, tapi juga program digitalisasi," ujarnya. (NIA)