"Pembayaran THR bagi pekerja swasta tidak kalah pentingnya," sambung Bhima.
Selain itu lebaran juga bisa menjadi momentum pertumbuhan ekonomi masyarakat. Mengingat saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak membatasi mobilitas masyarakat ketika lebaran 2022.
Bahkan pemerintah telah memprediksikan setidaknya akan ada 85 juta pergerakan manusia yang meninggalkan Jakarta untuk melakukan mudik. Pemberian THR akan menciptakan transaksi-transaksi baru di daerah.
"Besar harapan penegakan aturan THR penuh bagi pengusaha diberlakukan dengan optimal, termasuk efektivitas posko aduan, hingga mediasi dari pihak Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan perusahaan patuh," pungkas Bhima. (FHM)