IDXChannel - Ada sejumlah aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk pemotongan jumlahnya.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Disebutkan, karyawan bisa saja menerima THR dalam jumlah yang tidak utuh karena dipotong oleh perusahaan. Ada berbagai macam penyebab mengapa hal ini terjadi, salah satunya adalah karyawan memiliki utang pada perusahaan.
Perusahaan dapat memotong THR karyawan hingga maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan THR. Pemotongan ini juga harus disetujui oleh karyawan dan pihak perusahaan yang dibuktikan dengan surat perjanjian.
Dan untuk tahu perhitungan THR, seorang karyawan harus memenuhi syarat terlebih dahulu.