Syarat yang dimaksud adalah karyawan harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan. Jika kurang dari 1 bulan, pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Besaran THR yang diterima oleh karyawan pun masih diperhitungkan berdasarkan masa kerjanya. Aturan yang tercantum dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun tentang THR menyebutkan bahwa:
Seorang yang telah bekerja setidaknya selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar gaji yang diterima per bulan.
Apabila seorang karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang didapatkan akan mengikuti masa kerjanya. Jadi, semakin lama seorang karyawan bekerja, makan besaran THR yang diterima pun semakin besar. THR yang diterima oleh karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan dapat digolongkan menjadi upah bersih tanpa tunjangan atau tunjangan tetap.
Sejatinya, THR yang dibagikan kepada karyawan dikelompokkan berdasarkan masa kerja karyawan.