Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya tentang warna pelat nomor sipil dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Awalnya warna dasarnya hitam, namun nantinya semua kendaraan di Indonesia akan menggunakan pelat nomor putih. (SNP)
Advertisement
Tidak Ada Perubahan, Segini Tarif pembuatan Pelat Nomor Putih
Tarif pembuatan Pelat Nomor Putih kini menjadi pencarian terbanyak di media usai penggunaan Pelat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini.

Tidak Ada Perubahan, Segini Tarif pembuatan Pelat Nomor Putih. (Foto: Tarif pembuatan Pelat Nomor Putih)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement