IDXChannel - Tarif pembuatan Pelat Nomor Putih kini menjadi pencarian terbanyak di media usai penggunaan Pelat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini. Korlantas Polri melalui situs resminya menegaskan tidak ada perbedaan biaya penggantian pelat nomor putih, maupun perpanjangan TNKB setiap 5 tahun sekali.
Menurut PP No. 76 Tahun 2020, tarif emisi STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp100.000 untuk kendaraan baru dan baru (lima tahun). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200 ribu.
Pelat nomor putih mulai berlaku tahun ini. Namun, kini masyarakat tidak perlu buru-buru mengganti pelat nomor. Korlantas Polri menjamin pelat nomor putih akan berubah sesuai masa berlaku TNKB. Jika jadwal perpanjangan 5 tahun dikurangi tahun ini, perubahan pelat nomor menjadi putih akan dilaksanakan tahun ini. Sedangkan jika periode lima tahun baru jatuh pada 2024, alokasi penggantian juga tidak akan dilakukan hingga 2024.
Aturan Pelat Nomor Putih
Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam menjadi putih ditetapkan dalam Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
1. Warna dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional
2. Warna dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Warna dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Warna dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya tentang warna pelat nomor sipil dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Awalnya warna dasarnya hitam, namun nantinya semua kendaraan di Indonesia akan menggunakan pelat nomor putih. (SNP)