IDXChannel - Tak hanya sebagai identifikasi kendaraan, pemasangan chip khusus Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat nantinya merambah ke berbagai aspek. Salah satunya wacana untuk pembayaran tol maupun parkir.
"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut diintegrasikan untuk bayar tol dan parkir," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Selain hal itu, Ramadhan menyatakan pemasangam chip tersenut juga untuk memudahkan identifikasi identitas dari para pemilik kendaraan tersebut.
Lalu, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.
"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," ujar Ramadhan.