sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Sulit, Wamenkeu Imbau Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Restitusi PPN

Economics editor Michelle Natalia
25/01/2022 13:10 WIB
Wamenkeu mengimbau para pengusaha supaya segera memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.  
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara

IDXChannel - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengimbau para pengusaha supaya segera memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.  

Terlebih, saat ini pemerintah telah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari semula Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Hal ini tertuang dalam PMK 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK-39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Ini Rp5 miliar per bulan, jadi Rp60 miliar per tahun, restitusi enggak pakai periksa-periksa, dikasih saja," ujar Suahasil dalam Indonesia Economic Outlook 2022 yang digelar HIPMI pada Selasa (25/1/2022).

Di sisi lain, dia mengatakan latar belakang penyesuaian restitusi PPN untuk membantu likuiditas  keuangan wajib pajak. Dengan fasilitas tersebur, pengusaha dapat melonggarkan cashflow sehingga pada akhirnya juga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

"Dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Oleh karena itu, para wajib pajak jangan lupa menyimpan dengan baik dokumentasi atas kegiatan usahanya," terangnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement