Hal ini karena DJP tetap bisa memeriksa di kemudian hari apabila petugas pajak menemukan ketidakbenaran dalam permohonan PKP, sehingga memerlukan dokumen itu untuk tetap disimpan.
“Tolong syaratnya satu, semua dokumen simpan yang baik. Jadi, kalau nanti dicek dokumen ada aman,” pungkasnya.
(NDA)