IK-CEPA sebagai tonggak baru kemitraan kedua negara diharapkan akan mendorong peningkatan perdagangan dan investasi serta kerja sama dagang Indonesia dan Korea Selatan yang masih terdapat ruang untuk pengembangan.
“Menteri Perdagangan RI dan Korea Selatan telah menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020. Pemerintah menargetkan perjanjian dapat segera disahkan pada tahun ini sehingga dapat segera diimplementasikan dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Kami yakin, IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih terbuka, kuat, berdaya saing, dan menarik bagi investasi Korea Selatan,” terang Mendag Lutfi. (RAMA)