“Persetujuan ATISA dapat memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha di sektor jasa nasional termasuk dalam rangka mendukung dan memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan ekspor ke negara-negara ASEAN,” jelas Mendag Lutfi.
Sementara itu terkait RCEP, Lutfi menegaskan bahwa Indonesia mempunyai peran kunci karena merupakan inisiator dari persetujuan yang paling modern, komprehensif, dan berkualitas tinggi yang dimiliki Indonesia saat ini.
RCEP perlu segera diselesaikan ratifikasinya agar dunia usaha nasional dapat segera menikmati manfaat sebesar-besarnya sesuai target yang sudah disepakati pada 1 Januari 2022.
“Keunggulan RCEP terdapat pada aturan yang lebih memfasilitasi, mendorong nilai kumulasi yang tidak didapatkan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN sebelumnya dan bisa mendorong perluasan dan pendalaman mata rantai pasok di Kawasan. Dimana para pihak akan mendapatkan kemudahan akses bahan baku dan mendorong pembentukan regional production hub,” tegas Mendag.
Mengenai IK-CEPA, Mendag menjelaskan persetujuan yang ditandatangani pada 18 Desember 2020 ini menandai babak baru hubungan Indonesia dan Korea Selatan.