Saat ini Kementerian BUMN selaku pemegang saham masih melakukan proses atau beberapa tahapan, sebelum PMN diajukan kepada DPR RI dan Kementerian Keuangan.
“Jadi prosesnya sekarang Agrinas oleh Kementerian BUMN akan membentuk, menyampaikan kepada DPR untuk kemudian proses PMN-nya bisa dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono mengatakan, PMN diberikan untuk perluasan bidang usaha ketiga BUMN tersebut.
“Penambahan PMN tersebut akan digunakan antara lain untuk kegiatan tambah budidaya dan kegiatan perikanan tangkap, pengelolaan kawasan sentra produksi pangan revitaliasi lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit,” kata Thomas
Untuk diketahui, Agrinas Palma Nusantara (APN) akan menggarap sektor perkebunan kelapa sawit. APN akan menggarap perkebunan sawit seluas 221.000 hektare (ha) yang merupakan barang sitaan dari sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group dikarenakan kasus korupsi.