IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan tiga cabang Holywings yang berada di Tangerang ditutup. Penutupan ini tidak sementara waktu tetapi selamanya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan bahwa penutupan tersebut bersifat permanen. Apabila nekat mengajukan izin pembukaan ulang maka akan ada hukum pidana yang menjerat.
"Penutupan ini sistemnya permanen, artinya selamanya tidak akan dicabut. Kalau nekat buka lagi ya ada pidananya," ujar Zaki.
Meski demikian pihak manajemen Holywings masih bisa mengajukan izin usaha kembali asalkan mengubah jenis usaha dan produk yang dijual. Zaki berkelarkar bahwa Holywings bisa mengajukan izin restoran fastfood jika mau membuka usaha kembali.
"Mereka kalau ganti jadi restoran, jadi fastfood, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silahkan saja ada proses baru lagi. Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," lanjut Zaki.