Sejauh ini, Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyiapkan personel dan administrasi di Bandara Jenderal Ahmad Yani. Sementara itu, pihak keimigrasian dan Balai Karantina Pertanian sudah menempatkan personelnya dengan pembagian shift kerja.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Semarang Markus Lenggo mengemukakan pihaknya juga melakukan sejumlah persiapan.
“Kalau dari Kanimsus Semarang terkait kesiapan sarpras pelayanan, SDM, koordinasi internal Ditjen Imigrasi dan koordinasi lintas instansi terkait kami lakukan,” kata Markus Lenggo.
Seperti diketahui, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali menyandang status bandara internasional sesuai penetapan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi nomor KM 26 tahun 2025 tertanggal 25 April 2025.
Selain A Yani Semarang, pada keputusan itu ditetapkan pula Bandara H.A.S Hanandhoeddin (Bangka Belitung) dan Bandara S. M. Badaruddin II (Palembang) berstatus bandara internasional.
(Febrina Ratna Iskana)