Adapun, ketika libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Penyesuaian tarif berlaku selama 16 hari atau periode 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.
Kebijakan itu sejalan dengan penurunan harga avtur yang dilakukan PT Pertamina (Persero) di 19 bandara. Beberapa di antaranya yaitu Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak.
(NIA DEVIYANA)