Tulus mengatakan bahwa jika tidak ada pemberian dana PSO yang cukup. Maka maskapai penerbangan diprediksi akan mengalami kebangkrutan dan kondisi tersebut akan mengakibatkan masyarakat tidak dapat akses transportasi.
"Kalau tidak ada dana PSO yg cukup, maskapai ambruk dan masyarakat tak ada akses transportasi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. (RRD)