sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiktok, Netflix Hingga Tokped Kena Pajak!

Economics editor Rina Anggraeni
29/01/2021 16:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan.
Tiktok, Netflix Hingga Tokped Kena Pajak! (FOTO: MNC Media)
Tiktok, Netflix Hingga Tokped Kena Pajak! (FOTO: MNC Media)

IDXChannelMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta penerapan pajak digital sudah mulai diimplementasikan.  Hal ini mengingat terdapat potensi besar dari sektor tersebut bila melihat nilai transaksi ekonomi digital yang meningkat pesat 25%  selama pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021.

“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah. Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement