Saat ini, para eksportir mengirimkan komoditas tersebut ke Jakarta atau Surabaya untuk melakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina Indonesia dan Bea Cukai, sehingga memakan lebih banyak waktu dan biaya.
“Sejalan dengan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang bertujuan untuk memangkas bisnis proses, waktu, dan biaya pengiriman logistik, maka diharapkan agar program NLE tersebut dapat terlaksana di Bandara Kalimarau guna optimalisasi pengiriman kargo dan ekspor dengan melakukan pemeriksaan komoditas kargo ekspor langsung di Bandara Kalimarau,” ungkapnya.
Selain potensi pengiriman kargo, Ferdinan turut menjelaskan bahwa Kabupaten Berau juga memiliki beberapa potensi lainnya seperti peluang usaha hiburan, destinasi wisata, dan UMKM lokal.
“Dengan besarnya potensi yang dimiliki harapannya agar para pelaku usaha kargo tidak hanya fokus kepada pengusahaan kargo di Bandara Kalimarau saja, namun dapat membuka peluang bisnis lainnya sehingga dapat meningkatkan frekuensi masyarakat yang berkunjung ke Bandara Kalimarau,” kata Ferdinan.
(SLF)