Meski demikian, Afriansyah menyatakan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan melakukan langkah-langkah hukum.
Afriansyah mengimbau kepada manajemen perusahaan agar mau mendengarkan setiap aspirasi dari pekerja. Sementara kepada pekerja, Afriansyah meminta agar dalam menyuarakan aspirasi dilakukan secara bijaksana dengan cara menjauhi aksi-aksi yang berpotensi anarkis.
(SLF)