sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TOD Kereta Cepat Jakarta Bandung di Walini Belum Kantongi Izin Tata Ruang

Economics editor Adi Haryanto
07/04/2021 21:16 WIB
Hal tersebut mengakibatkan pembangunan TOD Walini akan ditunda terlebih dahulu.
TOD Kereta cepat Bandung Jakarta belum memiliki ijin tata ruang. (Foto: MNC Media)a)
TOD Kereta cepat Bandung Jakarta belum memiliki ijin tata ruang. (Foto: MNC Media)a)

IDXChannel - Transit Oriented Development (TOD) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang direncanakan dibangun di wilayah perkebunan Walini Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata belum mengantongi izin tata ruang.

Hal tersebut mengakibatkan pembangunan TOD Walini akan ditunda terlebih dahulu. Sambil menunggu evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Sehingga hal ini yang memunculkan spekulasi TOD sementara dialihkan ke Stasiun Padalarang. 

"Informasi dari Kementerian Kemaritiman kita (KBB) belum siap. Memang TOD awalnya di Walini Cikalongwetan, tetapi RTRW-nya sampai saat ini belum keluar," sebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pemda KBB, Maman Sulaiman, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, pembangunan TOD di Kecamatan Cikalongwetan terkendala oleh RTRW yang belum keluar tersebut. Makanya pembangunan terpaksa harus ditunda dulu. Walaupun pembangunan proyek KCJB tetap ditargetkan rampung pada tahun 2022 mendatang.

Dijelaskannya, saat ini RTRW kawasan Walini masih dalam kajian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nantinya selain pembangunan TOD KCJB ada beberapa proyek pembangunan lain di sekitar wilayah yang akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu. Sehingga harus ada perubahan RTRW terkait rencana pembangunan di Walini.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement