IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 km yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam waktu dekat.
Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru Padang Seksi Sicincin–Padang yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa sebelum tarif diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.
"Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini melalui berbagai platform, mulai dari media konvensional, media sosial, media luar ruang seperti spanduk dan baliho, hingga siaran radio lokal. Tujuannya adalah agar masyarakat benar-benar memahami informasi ini secara menyeluruh," ujar Adjib dalam keterangan resmi, Sabtu (26/7/2025).